You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Utara
Batur Utara

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Utara. Mari Bersama-sama Mewujudkan Batur Utara Hebat dengan Berlandaskan Sapta Hita Karana Media Informasi Pemerintah Desa Batur Utara

Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021

Administrator 28 Oktober 2021 Dibaca 341 Kali
Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021

Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021

Pemerintah Desa Batur Utara Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kantor Desa Batur Utara (28/10).

Musyawarah Desa. Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat menjadi Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDes dapat dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) Terjadi penambahan dan atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, dan atau (4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam Musyawarah Desa tersebut hadir, BPD, Perbekel, Perangakat Desa, dan Kelian Adat

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan