Telah terlaksana Kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) Tentang Penetapan APBDes Desa Batur Utara Tahun Anggaran 2022 di Desa Batur Utara pada hari ini Senin, 14 Pebruari 2022 yang bertempat di Balai Serba Guna Desa Batur Utara yang dimulai pada pukul 09.30 - 14.30 Wita ( Berlangsungnya 4 Agenda MUSDES untuk penghematan Biaya/Anggaran ), Musyawarah Desa ini dipimpin oleh BPD Desa Batur Utara dan didampingi Pemerintahan Desa Serta diikuti oleh masyarakat Desa Batur Utara sesuai dengan undangan ( Undangan terbatas karena situasi yang dikarenakan virus Omicron sudah memasuki level 3/ Pembatasan )
Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES)
Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Anggaran Desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai:
- Alat perencanaan
Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
- Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan
- Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
- Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
- Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi
- Alat pengendalian
Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
- Alat kebijakan fiscal
Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Alat koordinasi dan komunikasi
Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.
- Alat penilaian kinerja
Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.
- Alat motivasi
Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.



APBDes 2022 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Rp 1.805.047.315,00 | Rp 1.810.210.296,00
Rp 1.732.216.611,00 | Rp 1.774.223.666,00
Rp -35.986.630,00 | Rp -35.986.630,00
APBDes 2022 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Rp 709.399.000,00 | Rp 709.399.000,00
Rp 88.943.000,00 | Rp 88.943.000,00
Rp 910.404.520,00 | Rp 914.389.000,00
Rp 28.000.000,00 | Rp 28.000.000,00
Rp 65.000.000,00 | Rp 65.000.000,00
Rp 1.479.296,00 | Rp 1.479.296,00
Rp 1.821.499,00 | Rp 3.000.000,00
APBDes 2022 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Rp 1.028.462.111,00 | Rp 1.047.849.115,00
Rp 189.115.000,00 | Rp 201.824.131,00
Rp 147.522.500,00 | Rp 149.536.500,00
Rp 19.277.000,00 | Rp 19.462.000,00
Rp 347.840.000,00 | Rp 355.551.920,00